Badan Permusyawaratan Desa atau yang lebih akrab disebut BPD merupakan lembaga lembaga permusyawaratan yang paling terkecil dalam negara demokrasi kita, idealnya BPD merupakan lembaga mitra pemerintahan desa yang berperan sebagai penyalur aspirasi masyarakat ditingkat desa bersama-sama membangun desa untuk kemaslahatan desanya. Sperti lembaga legislatif DPR di negara kita, BPD pun mempunyai tugas dan fungsi yang hampir sama seperti lembaga permusyawaratan elit kita. Cuma bedanya kalo DPR anggotanya bertaburkan kemewahan BPD lebih pada pengabdian yang jauh dari harapan. BPD dan DPR ibarat anak kembar yang berbeda nasib.
BPD Cimanggu 1 periode 2007-2013 terletak di Desa Cimanggu 1 Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor, dengan beranggotakan 11 perwakilan dari tiap-tiap Rukun Warga (RW) dimana desa Cimanggu 1 mempunyai 9 Rukun Warga (RW), dan sekarang anggota yang aktif hanya berjumlah 8 orang.
Dalam perjalananya BPD cimanggu 1 mengalami pasang surut keanggotaan, selain itu BPD cimanggu 1 banyak mengalami berbagai tantangan dimasyarakat yang merupakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai lembaga penyalur aspirasi warganya kepada kepala desa.
Adapun tugas pokok BPD antara lain :
1. Sebagai Penyalur aspirasi warganya kepada pemerintahan desa
2. Membuat peraturan desa bersama-sama dengan kepala desa.
Adapun susunan pengurus BPD Cimanggu 1 Periode 2007-2013 antara lain :
1. H. Sentot T, SE.(Ketua) Rw.02
2. Hernawan M Sodik (Wakil) Rw.02
3. Waslim Setiawan, S.Pd. (Anggota) Rw 09
4. Ayi Ruhimat (Anggota) Rw. 05
5. Tolib S.Pd.I (Anggota) Rw. 04
6. Asep (anggota) Rw. 08
7. Ahadi, S.Pd. (Anggota) Rw.01
8. Herdi H ( Anggota) Rw. 07